PENGERTIAN HUKUM PAJAK
Hukum pajak adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban serta hubungan antara wajib pajak dan pemerintah selaku pemungut pajak.
Pengertian Hukum Pajak menurut beberapa tokoh
Santoso Brotodihardjo
Hukum pajak atau yang juga dikenal sebagai hukum fiskal merupakan aturan-aturan yang meliputi wewenang atau hak pemerintah dalam mengambil kekayaan seseorang dan memberikannya kembali ke masyarakat melalui kas negara.
Dalam hal ini, hukum pajak merupakan hukum publik yang mengatur hubungan orang pribadi atau badan hukum yang memiliki kewajiban untuk menunaikan pajak (wajib pajak) dengan negara.
Rachmat Soemitro
Hukum pajak adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan rakyat selaku pembayar pajak dengan pemerintah selaku pemungut pajak.
Dr. Soeparman Soehamidjaja
ukum pajak adalah hukum yang mengatur masalah perpajakan yang akan meringankan biaya produksi barang dan jasa untuk mencapai kesejahteraan umum.
Hartono Hadisoeprapto
Hukum pajak adalah serangkaian peraturan yang mengatur bagaimana pajak dipungut, atas keadaan atau peristiwa apa pajak tersebut dikenakan, serta berapa besar atau jumlah pajak yang dikenakan.
PENGERTIAN PAJAK

KEDUDUKAN HUKUM DALAM UU PAJAK

UNDANG-UNDANG PAJAK INDONESIA

HIERARKI HUKUM PAJAK INDONESIA

Baca selanjutnya, Perpajakan Indonesia: Sistem Pemungutan dan Klasifikasinya
No Responses Yet