Pembayaran pajak sekarang bisa dilakukan secara online melalui billing system Direktorat Jenderal Pajak. Adapun caranya adalah seperti kita akan belanja online, pertama-tama membuat akun, login, dan meng-create kode billing.
Kode inilah yang akan kita gunakan untuk melakukan pembayaran pajak baik melalui ATM, sms banking, internet banking maupun via teller bank.
Pembayaran Pajak Online
Bagaimana cara pembuatan kode billing untuk bayar pajak? KLIK
No Responses Yet