Apakah yang dimaksud dengan penetapan pajak? Pada dasarnya, dengan sistem self assesment, dimungkinkan sekali Wajib Pajak tidak mematuhi ketentuan perpajakan. Untuk menyelaraskan hal tersebut, KPP sebagai institusi pemungut pajak diberi wewenang menetapkan pajak yang harus di bayar oleh Wajib Pajak secara jabatan. Bagaimana prosedurnya?
Jika Wajib Pajak belum memenuhi kewajibannya, bagaimana cara KPP menagih pajak yang seharusnya di bayar Wajib Pajak? Tentunya dengan mekanisme pemeriksaan. Pemeriksaan termasuk salah satu cara penetapan pajak menurut ketentuan UU.
No Responses Yet