Berikut adalah ketentuan mengenai kewajiban pembukuan atau pencatatan dalam perpajakan..
Pembukuan dan Pencatatan, Apa Bedanya?
Kewajiban Pembukuan harus dilaksanakan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku (PSAK) di Indonesia
Kewajiban Pencatatan atau Pembukuan tidak mempengaruhi kewajiban perpajakan orang pribadi atau kewajiban pajak badan usaha secara langsung. KLIK di sini supaya lebih jelas
No Responses Yet