Sanksi perpajakan adalah sanksi yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan UU perpajakan, misalnya telat membayar PPh Pasal 21, telat melaporkan SPT PPh Pasal 23, dan sebagainya. Apa saja jenis sanksi dalam perpajakan?
Apabila Wajib Pajak dikenakan sanksi, produk hukum apa yang diterbitkan oleh KPP? Bisa Surat Tagihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak.
Apakah Surat Tagihan Pajak itu? KLIK
Apa yang dimaksud SKPKB itu? KLIK
No Responses Yet