114
11301

Sanksi Perpajakan Menurut Undang-undang KUP




Sanksi perpajakan adalah sanksi yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan UU perpajakan, misalnya telat membayar PPh Pasal 21, telat melaporkan SPT PPh Pasal 23, dan sebagainya. Apa saja jenis sanksi dalam perpajakan?

Apabila Wajib Pajak dikenakan sanksi, produk hukum apa yang diterbitkan oleh KPP? Bisa Surat Tagihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak.



Apakah Surat Tagihan Pajak itu? KLIK

Apa yang dimaksud SKPKB itu? KLIK

 

Show Comments

Leave a Reply

error: Content is protected !!