Apa itu PPS (Program Pengungkapan Sukarela)? Apa benar PPS sama dengan Tax Amnesty Jilid II?
Tax Amnesty Jilid II
Apa manfaat ikut tax amnesty jilid 2 atau PPS tahun 2022?
- Kebijakan I :
Bagi peserta Program Pengampunan Pajak yang belum mengungkapkan seluruh harta pada saat mengikuti program tersebut, tarif yang ditawarkan pada PPS lebih rendah dibandingkan PP 36 Tahun 2017 dan tidak dikenakan sanksi administrasi kenaikan 200%. - Kebijakan II :
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang belum melaporkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016-2020, Wajib Pajak akan membayar pajak yang relatif lebih rendah dibandingkan tarif PPh Pasal 17 yang dapat mencapai tarif tertinggi 35% dan tidak ada tambahan sanksi administrasi. - Tidak diterbitkan ketetapan pajak untuk tahun pajak 2016-2020, kecuali ditemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta yang diperoleh selama tahun 2016-2020 dan belum diungkapkan melalui PPS.
- Perlindungan data, yaitu harta yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.
- Repatriasi harta yang dilakukan akan mendorong membaiknya iklim investasi di dalam negeri terutama pada sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan.
Siapa bisa ikut Program Pengungkapan Sukarela?
- Wajib Pajak (baik orang pribadi maupun badan) yang telah mengikuti Program Pengampunan Pajak namun masih terdapat harta yang belum dideklarasikan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH)
- Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020 yang masih dimiliki sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2020
No Responses Yet