Kalau Wajib Pajak tidak lapor SPT, apa sanksi tidak lapor SPT itu? Apa saja risikonya Wajib Pajak yang tidak lapor SPT Tahunan? Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban lapor SPT Tahunan, namun tidak memenuhi kewajibannya, pada dasarnya akan diterbitkan Surat Teguran terlebih dahulu. Setelah itu, DJP dapat memberikan denda Pasal 7 Undang-undang KUP melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak.
KLIK untuk penjelasan STP Pasal 7 UU KUP
Namun demikian, DJP juga berhak melakukan pemeriksaan atas Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan. Pemeriksaan tersebut utamanya bertujuan untuk mengecek kepatuhan Wajib Pajak, apakah seharusnya membayar pajak atau tidak. Jika saat pemeriksaan ditemukan, Wajib Pajak belum memenuhi kewajiban perpajakan, apa sanksinya?
No Responses Yet