104
12350

Sanksi Bunga Penagihan, Bunga Berbunga di Perpajakan




Apa yang dimaksud dengan sanksi bunga penagihan itu? Sanksi Bunga Penagihan pada dasarnya muncul karena Wajib Pajak terlambat melakukan pembayaran surat ketetapan pajak.

Menurut Pasal 19 ayat (1) UU KUP:

Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,  serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan



Jika Wajib Pajak mengangsur pembayaran SKPKB, apa diperbolehkan? apakah hal tersebut dikenakan sanksi? Tentu saja iya. Setiap keterlambatan pembayaran, ada sanksinya kecuali terlambat membayar STP ya…tidak ada sanksinya untuk itu..

Show Comments

No Responses Yet

Leave a Reply

error: Content is protected !!