69
15423

Apakah Sanksi Tidak Memiliki NPWP Itu?




Apakah Sanksi Tidak Memiliki NPWP Itu? Seseorang atau perusahaan yang sebenarnya telah wajib memiliki NPWP, namun tidak mau mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, siap-siap dengan akibatnya.

Pasal 2 ayat (4) UU KUP menyebutkan bahwa  Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya.



Pasal 2 ayat (4a) UU KUP menyebutkan bahwa  Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Show Comments

No Responses Yet

Leave a Reply

error: Content is protected !!