Apakah Sanksi Tidak Memiliki NPWP Itu? Seseorang atau perusahaan yang sebenarnya telah wajib memiliki NPWP, namun tidak mau mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, siap-siap dengan akibatnya.
Pasal 2 ayat (4) UU KUP menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya.
Pasal 2 ayat (4a) UU KUP menyebutkan bahwa Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.
No Responses Yet