Bagaimana Cara Menghitung PPN di Indonesia itu? Ada 2 macam cara penghitungan PPN terutang yang berlaku saat ini, yaitu penghitungan PPN dengan mekanisme biasa (PK-PM) dan mekanisme deemed pajak masukan (Deemed PM).
Untuk postingan ini, penjelasannya hanya terkait mekanisme PK-PM ya.
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak.
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
Atas kelebihan Pajak Masukan tersebut, dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku atau dikompensasi ke masa pajak berikutnya.
Bagaimana Cara Menghitung PPN
Mekanisme Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
*KN adalah kas negara/pembayaran pajak.
No Responses Yet