Cara Menghitung PPh Pasal 21 Mantan Pegawai adalah dengan mengalikan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas kumulatif jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) tahun kalender (PER-16/PJ/2016).
Kenapa harus ada mantan pegawai? Seperti mantan pacar saja. Sebenarnya hal ini wajar, seringkali perusahaan memberikan gaji/upah kepada pegawainya yang sudah “mantan” atau pensiun berupa Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Bonus atau Imbalan Lain yang Bersifat Tidak Teratur.
Bonus, imbalan, jasa produksi atau tantiem tersebut diberikan kepada pegawai berdasarkan kinerjanya tahun lalu sebelum pegawai tersebut pensiun.
Cara Menghitung PPh Pasal 21 Mantan Pegawai
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Mantan Pegawai
2 Comments
Kan dia bekerja pada tahun 2016, Laluu kenapa dia menerima jasa produksi di tahun 2014?
Jasa Produksi nya 55Juta, 5% sama 15% nya itu apa ya?
Halo Pak Simon,
Terkait pertanyaan bapak, di lapangan seringkali pegawai menerima bonus berdasarkan kinerja tahun tahun sebelumnya…
5% dan seterusnya adalah tarif pajaknya…