Pembetulan SPT adalah cara yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang telah melaporkan kewajiban SPT-nya namun belum sepenuhnya benar, lengkap atau jelas.
Syarat Pembetulan SPT
- Pembetulan SPT dapat dilakukan kapanpun sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. Wajib Pajak yang sedang atau telah dilakukan pemeriksaan, tidak dapat membetulkan SPT yang sedang atau telah diperiksa tersebut.
- Pembetulan SPT menjadi lebih bayar atau menjadi rugi, paling lambat dilakukan adalah 2 tahun sebelum kadaluarsa penetapan pajak (3 tahun sejak berakhirnya masa pajak/tahun pajak).
No Responses Yet