Jasa apa saja yang dipotong PPh 23? Bunyi ketentuan perpajakannya adalah jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, jasa konstruksi dan jasa lain selain yang telah di potong PPh Pasal 21.
Ketika Anda (sebagai pemotong pajak) membayarkan biaya jasa (objek PPh Pasal 23) ke pihak lain, maka cek dulu dipotong PPh 21 tidak? Jika bukan objek PPh Pasal 21, maka wajib Anda potong PPh 23.
Jasa apa saja yang dipotong PPh 23
Jasa yang dipotong PPh Pasal 23 diantaranya adalah:
- Jasa teknik
-
Jasa teknik merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi:
-
pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik;
-
pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya; atau
-
pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.
-
-
- Jasa manajemen
- Jasa manajemen merupakan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.
- Jasa konsultan
- Jasa konsultan merupakan pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.
- Jasa konstruksi
- Jasa lain, di atur di PMK 141 tahun 2015
Jika perusahaan mengeluarkan biaya untuk jasa ini harus memotong PPh 23 kecuali yang telah dipotong PPh 21. Pemotongan PPh 21-nya adalah menurut ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 sebagai berikut, KLIK
Objek PPh Pasal 23 tidak hanya atas jasa, untuk penjelasannya klik di sini Objek PPh Pasal 23
Isi PMK 141/PMK.03/2015
PMK 141/PMK.03/2015 adalah peraturan menteri keuangan mengenai jenis jasa lainnya yang dipotong PPh 23 oleh pemberi penghasilan. Memangnya jasa lain itu apa saja yang merupakan objek PPh Pasal 23? klik di sini untuk penjelasan jasa lain yang merupakan objek PPh Pasal 23.
Contoh Jasa Catering dipotong PPh Pasal 23
Contoh Jasa Catering dipotong PPh Final 0,5%
No Responses Yet