DJP telah menerbitkan KEP-368/PJ/2020, di mana menurut Keputusan Dirjen Pajak tersebut seluruh Wajib Pajak (termasuk non PKP) wajib menggunakan E-Bupot dalam pembuatan bukti potong PPh Pasal 23 dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23. Kewajiban ini berlaku mulai masa Pajak September 2020.
Sebelumnya dalam KEP-269/PJ/2020 disebutkan bahwa semua Wajib Pajak PKP wajib menggunakan e-bupot ini mulai masa pajak Agustus 2020.
Agar tidak tergesa-gesa dan untuk persiapan, ada baiknya Anda semua segera meminta sertifikat digital ke KPP terdaftar (termasuk NPWP cabang).
E Bupot untuk Non PKP
Apa itu e-bupot? simak penjelasan resmi DJP berikut!
Bagaimana cara pembuatan bukti potong dengan e-bupot?
Bagaimana cara pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dengan e-bupot?
FAQ E-Bupot/Pertanyaan umum seputar E-Bupot
Jika lawan transaksi tidak mempunyai NPWP, bagaimana pembuaatan bukti potongnya? Apakah bukti potong PPh Pasal 23 bisa dibetulkan? Simak FAQ berikut!
No Responses Yet