Mengapa WP Kena Surat Ketetapan Pajak? Apa itu Surat Ketetapan Pajak?
Untuk mengetahui jawabannya kita bisa membaca UU Nomor 28 tahun 2007 dan PMK-145/PMK.03/2012.
Surat ketetapan pajak adalah salah satu sarana menagih pajak yang belum di bayar oleh wajib pajak beserta pengenaan sanksi perpajakannya. Bagaimana proses terbitnya surat ketetapan pajak itu, yang ingin tahu jawaban lengkapnya, simak penjelasan di bawah ini..
Jenis-Jenis Surat Ketetapan Pajak
Apa penyebab terbitnya SKP?
Pada dasarnya, surat ketetapan ini dapat diterbitkan melalui proses pemeriksaan pajak. Untuk masing-masing jenis SKP, inilah alasan penerbitannya:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) (Pasal 13 UU Nomor 28 TAHUN 2007)
- Dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, DJP dapat menerbitkan SKPKB dalam hal-hal sebagai berikut:
- apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
- apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan di Pasal 3 ayat (3) UU KUP dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
- apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (tentang pembukuan) atau Pasal 29 (tentang pemeriksaan) tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau
- apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
- apabila kepada WP diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a) UU KUP. (Isi Pasal 2 ayat (4a) : Kewajiban perpajakan bagi WP yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan dimulai sejak saat WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok WP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP)
- Dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, DJP dapat menerbitkan SKPKB dalam hal-hal sebagai berikut:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) (Pasal 15 UU Nomor 28 TAHUN 2007)
- DJP dapat menerbitkan SKPKBT dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) (Pasal 17A UU Nomor 28 TAHUN 2007)
- DJP, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan SKPN apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) (Pasal 17 UU Nomor 28 TAHUN 2007)
- DJP, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan SKPLB apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
Dasar Hukum SKP
- UU Nomor 28 TAHUN 2007 (berlaku sejak 1 Januari 2008) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- PMK-145/PMK.03/2012 (berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal 10 September 2012) tentang tata cara penerbitan SKP dan STP.
No Responses Yet