21
82

Pembukuan Adalah




Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut . (Pasal 1 angka 29 UU KUP)

Dalam administrasi perpajakan, pembukuan adalah dokumen yang sangat penting dan harus disimpan oleh Wajib Pajak.

YANG WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN PAJAK

Yang wajib menyelenggarakan pembukuan adalah: Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 28 TAHUN 2007



  • Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas  dan
  • Wajib Pajak badan di Indonesia.

Apakah semua Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan wajib pembukuan? Dalam UU di atur bahwa Wajib Pajak dimungkinkan untuk tidak melakukan pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan, selengkapnya di sini.

Pembukuan adalah

KETENTUAN PEMBUKUAN ADALAH

Ketentuan terkait penyelenggaraan pembukuan adalah :

  1. Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 28 TAHUN 2007
  2. Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 28 ayat (4) UU Nomor 28 TAHUN 2007 

    Bahasa asing yang dapat digunakan dalam pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) UU KUP adalah bahasa Inggris.

    Berdasarkan Pasal 2 KMK-543/KMK.04/2000 disebutkan bahwa : “Wajib Pajak yang akan menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuan atau pencatatannya harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, paling lama 3 (tiga) bulan setelah dimulainya tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris tersebut.

  3. Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. (Pasal 28 ayat (5) UU Nomor 28 TAHUN 2007). Berdasarkan penjelasan Pasal 28 ayat (5) UU Nomor 28 TAHUN 2007 

    Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan: stelsel pengakuan penghasilan; tahun buku; metode penilaian persediaan; atau metode penyusutan dan amortisasi.

    Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan diterima dan kapan biaya dibayar secara tunai.

    Stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai. Menurut stelsei kas, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan apabila benar-benar telah diterima secara tunai dalam suatu periode tertentu serta biaya baru dianggap sebagai biaya apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu periode tertentu.

    Stelsel kas biasanya digunakan oleh perusahaan kecil orang pribadi atau perusahaan jasa, misalnya transportasi, hiburan, dan restoran yang tenggang waktu antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayarannya tidak berlangsung lama. Dalam stetsel kas murni, penghasilan dari penyerahan barang atau jasa ditetapkan pada saat pembayaran dari pelanggan diterima dan biaya-biaya ditetapkan pada saat barang, jasa, dan biaya operasi lain dibayar.

  4. Perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 28 ayat (6) UU Nomor 28 TAHUN 2007)
  5. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. (Pasal 28 ayat (7) UU Nomor 28 TAHUN 2007)
  6. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
  7. Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan. (Pasal 28 ayat (11) UU Nomor 28 TAHUN 2007).

REFERENSI ATURAN PEMBUKUAN ADALAH

  1. Pasal 28 UU Nomor 28 TAHUN 2007 (berlaku sejak 1 Januari 2008) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  2. Pasal 10 PP 74 TAHUN 2011 (berlaku sejak 1 Januari 2012) tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
  3. KMK-543/KMK.04/2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang penggunaan bahasa asing dalam pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak
  4. PMK-24/PMK.011/2012 (berlaku sejak 2 Februari 2012) tentang perubahan atas PMK-196/PMK.03/2007 (berlaku sejak 1 Januari 2008) tentang tata cara penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain rupiah serta kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan
  5. PER-11/PJ/2010 (berlaku sejak 9 Maret 2010) sebagaimana telah diubah dengan PER-10/PJ/2012 (berlaku sejak 18 April 2012) tentang tata cara permohonan, pemberitahuan, pemberian, dan pembatalan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa inggris dan satuan mata uang dollar Amerika Serikat

Show Comments

No Responses Yet

Leave a Reply

error: Content is protected !!