Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut . (Pasal 1 angka 29 UU KUP)
Dalam administrasi perpajakan, pembukuan adalah dokumen yang sangat penting dan harus disimpan oleh Wajib Pajak.
YANG WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN PAJAK
Yang wajib menyelenggarakan pembukuan adalah: Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 28 TAHUN 2007
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan
- Wajib Pajak badan di Indonesia.
Apakah semua Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan wajib pembukuan? Dalam UU di atur bahwa Wajib Pajak dimungkinkan untuk tidak melakukan pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan, selengkapnya di sini.
KETENTUAN PEMBUKUAN ADALAH
Ketentuan terkait penyelenggaraan pembukuan adalah :
- Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 28 TAHUN 2007
- Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 28 ayat (4) UU Nomor 28 TAHUN 2007
- Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. (Pasal 28 ayat (5) UU Nomor 28 TAHUN 2007). Berdasarkan penjelasan Pasal 28 ayat (5) UU Nomor 28 TAHUN 2007
- Perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 28 ayat (6) UU Nomor 28 TAHUN 2007)
- Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. (Pasal 28 ayat (7) UU Nomor 28 TAHUN 2007)
- Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
- Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan. (Pasal 28 ayat (11) UU Nomor 28 TAHUN 2007).
REFERENSI ATURAN PEMBUKUAN ADALAH
- Pasal 28 UU Nomor 28 TAHUN 2007 (berlaku sejak 1 Januari 2008) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Pasal 10 PP 74 TAHUN 2011 (berlaku sejak 1 Januari 2012) tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
- KMK-543/KMK.04/2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang penggunaan bahasa asing dalam pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak
- PMK-24/PMK.011/2012 (berlaku sejak 2 Februari 2012) tentang perubahan atas PMK-196/PMK.03/2007 (berlaku sejak 1 Januari 2008) tentang tata cara penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain rupiah serta kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan
- PER-11/PJ/2010 (berlaku sejak 9 Maret 2010) sebagaimana telah diubah dengan PER-10/PJ/2012 (berlaku sejak 18 April 2012) tentang tata cara permohonan, pemberitahuan, pemberian, dan pembatalan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa inggris dan satuan mata uang dollar Amerika Serikat
No Responses Yet