Mekanisme Pemungutan PPh Pasal 22 oleh BUMN? Bagaimana dan siapa yang menyetor pajaknya?
PPh 22 atas Penjualan Barang ke BUMN
Pemungut PPh Pasal 22 adalah BUMN yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Tidak hanya BUMN, anak perusahaan BUMN yang disebutkan di bawah ini juga diwajibkan memungut PPh Pasal 22 atas pembelian barangnya.
Mekanisme Pemungutan PPh Pasal 22 oleh BUMN
PPh Pasal 22 atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha terutang dan dipungut pada saat pembayaran.
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh pemungut pajak wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui Kantor Pos, bank
devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan SSP/kode billing menggunakan NPWP BUMN.
- Kode Akun Pajak : 411122
- Kode Jenis Setoran : 100
Pemungut pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 minimal rangkap 2 (dua), yaitu:
- lembar kesatu untuk Wajib Pajak yang dipungut;
- lembar kedua sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan.
Sifat Pemungutan PPh Pasal 22 oleh BUMN
- Tarif PPh Pasal 22 penjualan barang ke BUMN = 1,5% x Harga Pembelian tidak termasuk PPN
- Pemungutan PPh Pasal 22 ini bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan
bagi Wajib Pajak yang dipungut. - Besarnya pungutan PPh Pasal 22 BUMN yang diterapkan terhadap WP yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 100% (seratus
persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap WP yang dapat menunjukkan NPWP.
Yang dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22 oleh BUMN
No Responses Yet