Wajib Pajak non efektif adalah Wajib Pajak yang memiliki NPWP tetapi dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan/atau pembayaran. Setekah ditetapkan sebagai WP non efektif, maka WP tersebut akan dikecualikan dari pengawasan rutin oleh KPP. Wajib Pajak juga tidak dikenakan sanksi atas kewajiban pelaporan setelah ditetapkan sebagai WP NE.
Simak penjelasan berikut:
Siapa yang boleh mengajukan non efektif?
No Responses Yet