Saat Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan oleh DJP, terdapat satu exit strategy agar tidak dikenakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yaitu Pengungkapan Ketidakbenaran. Bagaimana cara Pengungkapan Ketidakbenaran Saat Pemeriksaan itu?
Apakah pemeriksaan tetap dilanjutkan ketika Wajib Pajak memilih pengungkapan ketidakbenaran?
Apa yang harus dilakukan WP jika memilih pengungkapan ketidakbenaran?
Jika Pemeriksaan terhadap WP termasuk jenis pemeriksaan Bukti Permulaan, bagaimana cara pengungkapan ketidakbenarannya? KLIK
No Responses Yet