PMK 141 tahun 2015 mengatur mengenai Jenis Jasa Lain yang merupakan objek PPh Pasal 23.
Seperti resume PPh Pasal 23 sebelumnya, kita tahu bahwa salah satu objek PPh Pasal 23 adalah jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan, jasa konstruksi, dan jasa lain.
Karena menganut positive list, maka apa saja jenis jasa lain ini harus ada rinciannya. PMK 141/PMK.03/2015 menjelaskan dan merinci jasa apa saja yang terutang PPh Pasal 23.
PMK 141 tahun 2015 (PMK 141/PMK.03/2015)
Contoh Kasus PMKĀ 141 tahun 2015
PT Hello membayar jasa hotel berupa paket fullboard @Rp 300.000 atas penyelenggaraan pelatihan Public Relation di Hotel Borobudur, NPWP 4.333.453.2-541.000, sebesar Rp 120.000.000.
Berapa PPh Pasal 23 yang harus di potong oleh PT Hello?
Jawaban: PT Hello tidak perlu memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa perhotelan kepada Hotel Borobudur karena jasa perhotelan tidak termasuk jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan, jasa konstruksi, maupun jasa lain yang merupakan objek PPh Pasal 23.
No Responses Yet