27
196

PPh 22 Barang Sangat Mewah, What?




PPh 22 Barang Sangat Mewah ini dipungut oleh Wajib Pajak badan saat transaksi penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Tentunya barang sangat mewah ini ada batasan dan kriterianya, yang mana berbeda dengan aturan di materi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Tarif PPh 22 Barang Sangat Mewah

PPh pasal 22 barang sangat mewah



  • PPh Pasal 22 yang harus di pungut adalah 5% x Harga Jual (tidak termasuk PPN dan PPnBM)
  • Sifat pemungutannya adalah TIDAK FINAL (dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak)

Harga jual merupakan batasan harga jual sehubungan dengan pembelian barang yang tergolong sangat mewah, yaitu jumlah yang dibayarkan oleh pembeli kepada penjual. (Pasal 1 ayat (3) PMK-90/PMK.03/2015)

Pemungutan PPh 22 Barang Sangat Mewah

  • Saat pemungutan adalah pada saat melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
  • Setiap melakukan pemungutan, Pemungut wajib menerbitkan bukti pemungutan PPh Pasal 22 kepada WP OP dan Badan yang dipungut.
  • Pemungut wajib menyetorkan PPh yang dipungut paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan SSP/kode billing.
  • Pemungut wajib melaporkan PPh pasal 22 yang dipungut dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 22 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

JENIS BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH

PPh 22 barang sangat mewah

PPh 22 barang mewah

DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN

Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan adalah pembelian barang yang tergolong sangat mewah yang dilakukan oleh bukan subjek pajak. (Pasal 2A ayat (1) PMK-90/PMK.03/2015)

@bospajak

Pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan. (Pasal 2A ayat (2) PMK-90/PMK.03/2015)

REFERENSI ATURAN

  1. PMK-92/PMK.03/2019 (berlaku sejak 19 Juni 2019) tentang Perubahan atas PMK-90/PMK.03/2015 dan PMK-253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Mewah
  2. PER-24/PJ/2015 (berlaku sejak 12 Juni 2015) tentang perubahan PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Mewah

 

Show Comments

No Responses Yet

Leave a Reply

error: Content is protected !!