Apa yang di maksud PPh 22 Industri Tertentu?
Industri tertentu yang dalam penjualannya harus memungut PPh Pasal 22 adalah industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi.
Industri ini harus memungut PPh 22 atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri (Pasal 1 ayat (1) huruf f PMK-34/PMK.010/2017)
Tarif PPh 22 Industri Tertentu
Tarif PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh perusahaan di bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi:
Saat Terutang PPh Pasal 22 Industri Tertentu
PPh Pasal 22 industri kertas, PPh Pasal 22 industri baja, PPh Pasal 22 industri semen, PPh Pasal 22 industri otomotif terutang dan dipungut pada saat penjualan.
Mekanisme Pemungutan
- Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh pemungut dan wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan SSP/kode billing.
- Pemungut pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan diserahkan kepada pihak yang dipungut
- Kode Akun Pajak
- KAP: 411122
- KJS: 100
- Pembayaran pajak dilakukan oleh pemungut paling lama pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- Pelaporan SPT dilakukan oleh pemungut paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
No Responses Yet