PPh Final UMKM 2022 gratis sampai dengan peredaran bruto Rp 500 juta khusus untuk Orang Pribadi Usahawan. Hanya orang pribadi ya dan yang punya usaha. Wajib Pajak badan atau orang pribadi yang mempunyai pekerjaan bebas tidak bisa menikmati PPh final gratis ini. Berikut penjelasan lengkapnya!
No Responses Yet