Cara menghitung PPh Pasal 21 pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah dengan menentukan terlebih dahulu mengidentifikasi cara pemberian upahnya apakah berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
Dan juga harus di pastikan upah tersebut di berikan kepada Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas. Banyak sekali khalayak yang tidak bisa membedakan mana pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas atau kah bukan pegawai.
Menurut PER-16/PJ/2016, definisi Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Sementara itu, definisi bukan pegawai menurut PER-16/PJ/2016 adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.
Gimana? Bisa membedakan hanya dari definisi?
Tenang, akan jelas jika anda sudah membaca resume berikutnya..
Cara Menghitung PPh Pasal 21 pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas
Pasal 12 PER-16/PJ/2016
- Atas penghasilan bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang tidak dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), berlaku ketentuan sebagai berikut:
- tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari melebihi Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan jumlah sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Dalam hal Pegawai Tidak Tetap telah memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) maka jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar PTKP yang sebenarnya yaitu sebesar PTKP harian untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.
- Dalam hal Pegawai Tidak Tetap telah memperoleh penghasilan di bayarkan bulanan atau jumlah kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp10.200.000,00; tata cara menghitung PPh Pasal 21 pegawai tidak tetapnya adalah lihat infografis di bawah ini!
- Dalam hal berdasarkan ketentuan di bidang ketenagakerjaan diatur kewajiban untuk mengikutsertakan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas dalam program jaminan hari tua atau tunjangan hari tua, maka iuran jaminan hari tua atau iuran tunjangan hari tua yang dibayar sendiri oleh Pegawai Tidak Tetap kepada badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja atau badan penyelenggara tunjangan hari tua, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Contoh penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap
No Responses Yet