Pemungut PPh Pasal 22 ini adalah Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas (Pasal 1 ayat (1) huruf h PMK-34/PMK.010/2017)
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Pemungut Pajak atas penjualan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas kepada:
- penyalur/agen merupakan pungutan PPh 22 final;
- selain penyalur/agen bersifat tidak final
- Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan pelumas merupakan pungutan bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut.
Tarif PPh Pasal 22 BBM, BBG dan Pelumas
Tarif PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
Besarnya tarif pemungutan untuk Wajib Pajak yang TIDAK memiliki NPWP adalah lebih tinggi 100% untuk objek yang bersifat tidak final (Pasal 2 ayat (4) dan (6) PMK-34/PMK.010/2017)
Saat Terutang PPh Pasal 22 BBM, BBG dan Pelumas
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, terutang dan dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order).
Mekanisme Pemungutan PPh Pasal 22 BBM, BBG dan Pelumas
- Pemungutan PPh Pasal 22 oleh pemungut pajak wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan SSP/Kode billing dengan kode akun pajak:
- KAP: 411122
- KJS:
- untuk agen/penyalur: 401
- selain agen/penyalur: 100
- Pemungut pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 (formulir bukti pemungutan PPh Pasal 22 sesuai Lampiran III.3 PER-53/PJ/2009)
- Penyetoran dilakukan paling lama pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- Pelaporan dilakukan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
No Responses Yet