19
558

Pemungutan PPh Pasal 22 Bendaharawan Pemerintah




PPh Pasal 22 Bendaharawan Pemerintah adalah Pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan bendahara instansi pemerintah saat membayar kepada orang pribadi atau badan usaha atas pembelian barang oleh instansi Pemerintah.

Mekanisme pengenaan pajaknya adalah di pungut oleh bendahara atau dengan kata lain, jumlah uang yang diterima rekanan akan berkurang.

pph pasal 22 bendaharawan pemerintah

Yang ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 Bendaharawan Pemerintah adalah:



  1. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang.
  2. bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP).
  3. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/ Lembaga.
  4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).

 

 

TARIF PPh PASAL 22 BENDAHARAWAN PEMERINTAH

  • PPh Pasal 22 Bendaharawan = 1,5% x Harga Pembelian tidak termasuk PPN (Pasal 2 ayat (1) huruf b PMK-107/PMK.010/2015)
  • Pemungutan PPh Pasal 22 ini bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut.
  • Besarnya pungutan PPh Pasal 22 yang diterapkan terhadap WP yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap WP yang dapat menunjukkan NPWP. (Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 36 TAHUN 2008)

pph pasal 22 bendaharawan pemerintah tarif

CARA PEMUNGUTAN PPh PASAL 22 BENDAHARA PEMERINTAH

  • PPh Pasal 22 atas pembelian barang ini terutang dan dipungut pada saat pembayaran.
  • Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh pemungut pajak wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan SSP yang telah diisi:
    • Nama dan NPWP atas nama rekanan.
    • Ditandatangani oleh bendahara pemerintah  (Pasal 5 ayat (2) PMK-107/PMK.010/2015).
    • Di kolom penyetor diisi dengan nama, tanda tangan, dan cap bendaharawan.
Kode billing dibuat oleh bendahara sebagai pemungut, Nama dan NPWP di isi atas nama rekanan 

CARA PEMBAYARAN PPh PASAL 22 BENDAHARAWAN PEMERINTAH

  • Kode Akun Pajak Pemungutan PPh Pasal 22 oleh bendahara pemerintah : 411122
  • Kode Jenis Setoran:
    • untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN, menggunakan KJS 910.
    • Bendaharawan APBD yang mengelola keuangan yang bersumber dari APBD atau APBN menggunakan KJS 920.
    • Bendaharawan Dana Desa yang mengelola keuangan yang bersumber dari APBDesa, APBD atau APBN menggunakan KJS 930.

 

 

pph pasal 22 bendaharawan tarif

pph pasal 22 bendaharawan pemerintah adalah

PENGECUALIAN PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 BENDAHARAWAN

  1. Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah
  2. pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda-benda pos dan pemakaian air dan listrik.
  3. Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
  4. Pembayaran yang diterima karena penyerahan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri
  5. pembayaran untuk pembelian minyak bumi, gas bumi, dan/ atau produk sampingan dari kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang dihasilkan di Indonesia dari:
    • kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama atau
    • kantor pusat kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama.
  6. pembayaran untuk pembelian panas bumi atau listrik hasil pengusahaan panas bumi dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang usaha panas bumi berdasarkan kontrak kerja sama pengusahaan sumber daya panas bumi.

REFERENSI ATURAN

  • Pasal 22 UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang Pajak Penghasilan
  • PMK-110/PMK.010/2018 (berlaku 7 hari sejak 6 September 2018) tentang perubahan atas PMK-34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain.
  • PER-31/PJ/2015 (berlaku sejak 8 Agustus 2015) tentang perubahan ketiga atas PER-57/PJ/2010 tentang tata cara dan prosedur pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

Show Comments

No Responses Yet

Leave a Reply

error: Content is protected !!