63
550

PPh Pasal 22 Eksportir Tertentu




Apa yang di maksud dengan PPh Pasal 22 Eksportir Tertentu?

PPh Pasal 22 juga di pungut atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh WP badan industri atau eksportir tertentu. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017)

Jadi, WP badan yang bergerak di bidang industri dengan bahan baku hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan WAJIB memungut PPh Pasal 22 atas setiap pembelian bahan bakunya.

Batasan nilai pembelian yang harus di pungut PPh Pasal 22 adalah Rp 20 juta rupiah.



pph pasal 22 eksportir tertentu

CONTOH PPh PASAL 22 EKSPORTIR TERTENTU

Contoh industri atau eksportir terntentu sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah: 

  • eksportir kayu manis yang melakukan pembelian kayu manis (dalam hal ini, WP eksportir harus memungut PPh Pasal 22 atas pembelian kayu manis)
  • eksportir pala yang melakukan pembelian pala;
  • industri plywood yang melakukan pembelian kayu;
  • industri pengalengan ikan yang melakukan pembelian ikan;
  • perkebunan kelapa sawit yang menggunakan jasa maklon untuk memproduksi Crude Palm Oil (CPO), yang melakukan pembelian tandan buah segar;
  • perkebunan tembakau yang menggunakan jasa maklon untuk memproduksi rokok, yang melakukan pembelian tembakau;
  • perkebunan kelapa yang menggunakan jasa maklon untuk memproduksi minyak goreng, yang melakukan pembelian kelapa.

MEKANISME PEMUNGUTAN PPh PASAL 22 EKSPORTIR TERTENTU

  • Tarif PPh Pasal 22 Industri tertentu atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur adalah 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. 
  • Pemungutan PPh Pasal 22 ini bersifat tidak final.
  • Saat Terutang PPh Pasal 22 ini adalah pada saat pembelian.
  • Pemungut pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22

TATA CARA PEMBAYARAN  

Penyetoran Pajak Penghasilan ini dilakukan secara kolektif dengan menggunakan formulir SSP/kode billing paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya, ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.

  • Kode Akun Pajak 411122
  • Kode Jenis Setoran 100

Pelaporan wajib dilakukan Pemungut Pajak setiap bulan kepada KPP paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan SPT Masa PPh Pasal 22.

Show Comments

No Responses Yet

Leave a Reply

error: Content is protected !!