Apa itu PPh Pasal 22 Emas Batangan?
Yupp,,setiap kali Anda membeli emas batangan, tiba-tiba di mintai NPWP, pernah mengalami seperti itu? Apakah benar membeli emas ANTAM di kenai pajak?
Memang, berdasarkan ketentuan perpajakan, setiap perusahaan yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri (termasuk ANTAM tentunya) wajib memungut PPh Pasal 22 emas batangan.
Sebenarnya ketentuan ini sudah lama, sejak tahun 2015, tetapi dalam perjalananya mengalami beberapa perubahan aturan yaitu:
- PMK-107/PMK.010/2015
- Menurut PMK ini, yang menjadi pemungut PPh 22 emas batangan adalah badan usaha yang memproduksi emas batangan, atas penjualan emas batangan di dalam negeri baik yang memproduksi emas batangan baik secara langsung (sendiri) maupun melalui pihak lain.
- PMK-16/PMK.010/2016
- Menurut PMK ini, yang menjadi pemungut PPh Pasal 22 emas batangan adalah badan usaha yang memproduksi emas batangan, termasuk badan usaha yang memproduksi emas batangan melalui pihak ketiga, atas penjualan emas batangan di dalam negeri
- Peraturan yang sekarang berlaku adalah PMK-34/PMK.010/2017, di mana pemungut PPh Pasal 22 beli emas batangan adalah badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri.
Tarif PPh Pasal 22 Emas Batangan
- Tarif PPh 22 yang harus di pungut sebesar 0,45% x harga jual emas batangan
- Jika pembeli tidak memiliki NPWP, tarif menjadi 200% yaitu 0,9%
- Sifat pemungutan PPh Pasal 22 jual beli emas batangan ini TIDAK FINAL, sehingga bisa dikreditkan di SPT Tahunan pembeli
Apakah pembelian emas perhiasan ke toko juga di pungut PPh Pasal 22?
Tentunya jawabannya tidak. Pemungutan PPh Pasal 22 ini hanya berlaku untuk penjualan emas batangan, bukan perhiasan.
No Responses Yet