14
51

Berapa Persen PPh Pasal 22 Pembelian Batubara?




PPh Pasal 22 Pembelian Batubara adalah PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh badan usaha yang melakukan pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari penjual badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan

Izin usaha pertambangan adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Objek PPh Pasal 22 pembelian batubara ini berlaku sejak 8 Juni 2015 (Peraturan Menteri Keuangan – 107/PMK.010/2015). Saat ini PMK-107 tahun 2015 telah dicabut, namun di PMK yang baru, PMK-34/PMK.03/2017, objek PPh Pasal 22 Pembelian komoditas Batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam masih ada



Tarif PPh Pasal 22 Pembelian Batubara

  • Besarnya pungutan PPh Pasal 22 pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam adalah sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Jika pihak yang dipungut tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dipungut lebih tinggi 100% (seratus persen) atau 3%.

Pemungutan PPh Pasal 22 ini bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut.

Pemungutan PPh Pasal 22 Batubara

  • Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam terutang dan dipungut pada saat pembelian.
  • Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam oleh pemungut pajak wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui Pos Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
  • Pemungut pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22.
  • Pemungut pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan menggunakan SPT Masa ke KPP.

PENGECUALIAN PEMUNGUTAN PPh PASAL 22 PENJUALAN BATUBARA

Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22: (Pasal 3 ayat (1) huruf e PMK-34/PMK.010/2017)

  1. pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak untuk:
    • pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda-benda pos;
    • pemakaian air dan listrik;
  2. pembayaran untuk pembelian minyak bumi, gas bumi, dan/atau produk sampingan dari kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang dihasilkan di Indonesia dari:
    • kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama;
    • kantor pusat kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama; atau
    • trading arms kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama.
  3. pembayaran untuk pembelian panas bumi atau listrik hasil pengusahaan panas bumi dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang usaha panas bumi berdasarkan kontrak kerja sama pengusahaan sumber daya panas bumi;
  4. pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan yang telah dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang dan/ atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha oleh badan usaha tertentu.

Pengecualian ini dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB)

@bospajak

Pph pasal 22 pembelian batubara

 

REFERENSI ATURAN

  1. Pasal 22 UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
  2. PMK-110/PMK.010/2018 (berlaku 7 hari sejak 6 September 2018) tentang perubahan atas PMK-34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain.

Show Comments

No Responses Yet

Leave a Reply

error: Content is protected !!