55
14756

Resume PER-16/PJ/2016, Ketentuan PPh Pasal 21




Ingat PPh Pasal 21 pasti ingat PER-16/PJ/2016. PER-16 inilah aturan teknis (petunjuk pelaksanaan) bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21 baik itu pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai, mantan pegawai, uang pensiun, uang pesangon, peserta kegiatan, dan lainnya.

PPh PASAL 21 ADALAH…

Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh Pasal 21 adalah pajak yang harus dipotong oleh pemberi penghasilan yang memberikan penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan orang pribadi tersebut.

Jika penerima penghasilan adalah orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri maka PPh yang wajib dipotong di sebut PPh Pasal 21, sedangkan jika penerima penghasilan adalah orang pribadi Subjek Pajak luar negeri, pajak yang dipotong di sebut PPh Pasal 26.



PPh pasal 21

Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan (Pasal 3 PER-16/PJ/2016):

  1. Pegawai
  2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya.
  3. Bukan Pegawai (klik di sini untuk penjelasannya) yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa.
  4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama.
  5. Mantan pegawai.
  6. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan.

TARIF PPh PASAL 21

Tarif PPh Pasal 21

Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (Pasal 20 PER-16/PJ/2016). 

Misalnya, tarif semula 5%, jika yang dipotong tidak memiliki NPWP maka tarif pemotongannya 5% + 20% x 5% sehingga sama dengan 6%.

SAAT TERUTANG PPh 21 (PER-16/PJ/2016)

  • PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Penerima Penghasilan pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
  • PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap Masa Pajak.
  • Saat terutang untuk setiap Masa Pajak adalah pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

PER-16/PJ/2016

HAK DAN KEWAJIBAN PEMOTONG PPh PASAL 21

(Pasal 22, 23 dan 24 PER-16/PJ/2016)

  • Pemotong PPh Pasal 21/26 wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Pemotong wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh yang  terutang untuk setiap bulan kalender.
  • Pemotong wajib membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh untuk masing-masing penerima penghasilan dan wajib menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan meskipun jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.
  • Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21/26 yang terutang, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa.
  • Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir.
  • Dalam hal Pegawai Tetap berhenti bekerja sebelum bulan Desember, bukti pemotongan PPh Pasal 21 harus diberikan paling lama 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja.
  • Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas pemotongan PPh Pasal 21 selain Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 26.
  • Dalam hal dalam 1 (satu) bulan kalender, kepada satu penerima penghasilan dilakukan lebih dari 1 (satu) kali pembayaran penghasilan, bukti pemotongan PPh Pasal 21 dapat dibuat sekali untuk 1 (satu) bulan kalender.
  • Pembayaran PPh Pasal 21 yang telah dipotong untuk setiap Masa Pajak dilakukan ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama 10 (sepuluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
  • Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap Masa Pajak yang dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terdaftar, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
  • Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 21 dan batas waktu pelaporan PPh Pasal 21 bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21/26 dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

PER-16 PJ 2016 ortax

HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA PENGHASILAN

(Pasal 22 PER-16/PJ/2016)

  • Pegawai, penerima pensiun berkala, serta Bukan Pegawai wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender atau pada saat mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 pada saat mulai bekerja atau mulai pensiun.
  • Dalam hal terjadi perubahan tanggungan keluarga, maka pegawai, penerima pensiun berkala, dan Bukan Pegawai wajib membuat surat pernyataan baru dan menyerahkannya kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 paling lama sebelum mulai tahun kalender berikutnya.

REFERENSI ATURAN PPh PASAL 21

PER-16/PJ/2016 (berlaku sejak 29 September 2016)  tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi

 

Leave a Reply

error: Content is protected !!