Sanksi apa yang dikenakan atas Wajib Pajak yang tidak memiliki Pembukuan atau Pencatatan alias tidak menyelenggarakan Pembukuan atau Pencatatan?
Adakah sanksi pidana bila Wajib Pajak tidak membuat pembukuan atau pencatatan?
Sanksi apa yang dikenakan atas Wajib Pajak yang tidak memiliki Pembukuan atau Pencatatan alias tidak menyelenggarakan Pembukuan atau Pencatatan?
Adakah sanksi pidana bila Wajib Pajak tidak membuat pembukuan atau pencatatan?
No Responses Yet