Siapa saja pemungut dan objek PPh Pasal 22? Pemungut PPh Pasal 22 adalah pihak yang wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas setiap transaksi penjualan maupun pembelian yang termasuk objek PPh Pasal 22.
Apa akibatnya jika pemungut tidak melakukan kewajiban pungutan PPh Pasal 22? Pemungut tersebut akan di tagih sebesar pajak yg seharusnya dipungut dan dikenakan sanksi perpajakan yang berlaku.
Ada beberapa aturan yang harus dipelajari terkait pemungutan PPh Pasal 22, diantaranya adalah:
- PMK-154/PMK.03/2010, berlaku sejak 31 Agustus 2010
- PMK-107/PMK.010/2015, berlaku sejak 8 Agustus 2015
- PMK-16/PMK.010/2016, berlaku sejak 3 Februari 2016
- PMK-34/PMK.010/2017, berlaku sejak 1 Maret 2017
- PMK-110/PMK.010/2018, berlaku sejak 12 September 2018
Siapa Saja Pemungut dan Objek PPh Pasal 22?
Pemungut PPh Pasal 22 Menurut PMK-34/PMK.010/2017
- Bank Devisa dan DJBC, atas :
- impor barang; dan
- ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir, kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya;
- bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
- BUMN yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya;
- bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
- Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;
- Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
- Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas
- badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya;
- badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan;
- badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri.
Objek Pajak Penghasilan Pasal 22
- PPh Pasal 22 Impor
- PPh Pasal 22 Pertamina
- PPh Pasal 22 Industri tertentu
- PPh Pasal 22 Industri atau eksportir sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan
- PPh Pasal 22 Industri atau badan usaha komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam
- PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan di dalam negeri
- PPh Pasal 22 Penjualan barang yang tergolong mewah
Tarif PPh Pasal 22 tanpa NPWP
Pengenaan tarif lebih tinggi 100 % dari tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dipungut PPh Pasal 22 dan tidak dapat menunjukkan NPWP.
No Responses Yet