Siapa yang wajib memiliki npwp? Pada dasarnya adalah semua orang pribadi dan badan usaha yang sudah memenuhi ketentuan, yaitu:
- Orang Pribadi yang mempunyai usaha atau Pekerjaan Bebas, wajib daftar NPWP 1 bulan sejak usaha atau pekerjaan bebasnya di jalankan
- Orang Pribadi yang tidak mempunyai usaha atau Pekerjaan Bebas, wajib daftar NPWP 1 bulan sejak penghasilannya melebihi PTKP.
- WP Badan wajib daftar NPWP 1 bulan sejak pendirian.
SIAPA YANG WAJIB MEMILIKI NPWP?
Simak Penjelasan ini via Youtube Bos Pajak
FAQ Siapa yang Wajib Memiliki NPWP
- Toha bekerja di supermarket dengan penghasilan sebulan Rp 4.000.000,-. Apakah Toha wajib punya NPWP?
- Dalam hal ini, Toha termasuk kategori karyawan (orang pribadi yang tidak mempunyai usaha atau Pekerjaan Bebas) sehingga Toha belum wajib memiliki NPWP karena penghasilannya masih di bawah PTKP.
- Tohir mempunyai toko online dan offline dengan hasil penjualan sebulan rata-rata Rp 4.000.000,-. Sejak kapan Tohir wajib punya NPWP?
- Dalam hal ini, Tohir termasuk orang pribadi yang mempunyai usaha sehingga Tohir sudah wajib memiliki NPWP satu bulan sejak tokonya mulai berjalan.
- Maryam adalah notaris yang baru saja membuka prakteknya. Selama setahun pertama penghasilannya rata-rata sebulan adalah Rp 3.000.000,-. Apakah Maryam wajib memiliki NPWP?
- Dalam hal ini, Maryam termasuk orang pribadi yang mempunyai pekerjaan bebas, sehingga Maryam sudah wajib memiliki NPWP satu bulan sejak praktek notarisnya dijalankan.
- Siti masih berusia 10 tahun, tetapi sudah memiliki penghasilan rutin dari youtube rata-rata sebulan Rp 5.000.000,-. Apakah Siti wajib memiliki NPWP?
- Siti termasuk orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas, tetapi masih dikategorikan anak yang belum dewasa. Dalam kasus ini, yang wajib memiliki NPWP adalah orang tua Siti.
Apa saja sanksi jika tidak memiliki NPWP padahal seharusnya sudah wajib sesuai ketentuan perpajakan, baca sanksi tidak memiliki NPWP di sini!
Jika seseorang atau badan usaha tidak mendaftarkan NPWP secara self assesment, apakah KPP bisa menerbitkan NPWP secara jabatan? Baca penerbitan NPWP secara jabatan di sini!
Untuk mendaftar NPWP, apa saja yang harus di siapkan, baca dokumen persyaratan pendaftaran NPWP berikut!
Lalu di mana orang pribadi atau badan harus mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP dan bagaimana caranya?


6 Comments
haaaahhhh gimana gimana, ga punya kerja ga punya usaha tetep harus daftar npwp??? gasalah tulis??
tentu tidak salah tulis…
bagi yang tidak mempunyai usaha atau pekerjaan bebas, wajib daftar NPWP adalah setelah penghasilan di atas PTKP..gituuu
contohnya karyawan
dalam bahasa perpajakan, karyawan itu termasuk tidak punya usaha/pekerjaan bebas
Saya baru saja pensiun dari sebuah perusahaan. Dan mulai saat itu saya tdk punya penghasilan sama sekali dan hidup dari pesangon. Waktu msh kerja saya punya NPWP. Setelah pensiun apa sy masih termasuk wajib pajak sedang sy tdk punya penghasilan sama sekali. Status NPWP saya gimana? Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih.
status NPWP bapak masih aktif jika belum di ajukan non efektif, silakan baca resumenya berikut >> https://bospajak.com/pengertian-wajib-pajak-non-efektif
Kalo belum punya penghasilan, tapi mau bikin npwp. Apakah harus tetep bayar pajak?
Halo Iyang..
Pajak penghasilan hanya di bayar jika WP sdh mendapat penghasilan…