Stelsel Pajak adalah sistem pemungutan pajak yang digunakan di suatu negara. Masing-masing memiliki kebijakan sendiri dalam memungut pajak untuk pendapatan negaranya.
Apa itu Stelsel Pajak?
Pengertian Stelsel Pajak adalah sistem pemungutan pajak yang digunakan untuk menghitung besaran pajak yang harus dikeluarkan oleh para wajib pajak.
Terdapat 3 stelsel pemungutan pajak, yaitu Stelsel Pajak Nyata (Riil), Stelsel Pajak Anggapan (fiktif), dan Stelsel Pajak Campuran (Mix).
Stelsel Nyata (Stelsel riil)
Stelsel Pajak nyata atau Stelsel pajak riil merupakan pemungutan pajak yang perhitungannya berdasarkan penghasilan yang sesungguhnya.
Secara umum, perhitungan pajak cara Stelsel riil baru dapat dilakukan pada akhir tahun tahun atau pada akhir setiap masa pajak setelah diketahui peredaran bruto dan/atau laba yang sesungguhnya.
Adapun kelebihan dan kekurangan Stelsel Nyata adalah:
Kelebihan utama Stelsel Nyata ialah terdapat pada perhitungannya, artinya perhitungan yang dilakukan dengan metode Stelsel Nyata akan lebih akurat karena di dasarkan pada penghasilan yang sesungguhnya.
Sedangkan kelemahan yang dimiliki Stelsel Nyata adalah:
- Pada akhir tahun para wajib pajak akan dikenai pembayaran pajak yang tinggi dan pembayarannya sekaligus.
- Negara tidak mendapatkan penerimaan pajak jika dibayarkannya pajak hanya setahun sekali.
Dalam sistem perpajakan Indonesia, contoh stelsel riil yang pembayarannya secara tahunan adalah PPh Pasal 29.
Sedangkan contoh stelsel riil yang pembayarannya secara bulanan adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPh Pasal 15.
Stelsel Anggapan (Fictif Stelsel)
Kalau yang ini justru kebalikannya stelsel riil, Stelsel Anggapan/fiktif merupakan sistem pemungutan pajak yang perhitungannya berdasarkan asumsi/anggapan yang diatur oleh undang-undang.
Kata anggapan disini merujuk pada asumsi bahwa penghasilan Wajib Pajak tahun berjalan minimal sama atau lebih dari tahun sebelumnya.
Anggapan yang digunakan untuk perhitungannya adalah penghasilan tahun ini sama dengan tahun sebelumnya. Oleh karena itu, pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan berdasarkan besaran pajak terutang untuk tahun ini.
Kelebihan sistem pemungutan pajak dengan stelsel anggapan ialah pemungutan pajak dapat lebih cepat, karena pajak dapat dibayarkan selama tahun berjalan (tahun ini) tanpa menunggu sampai akhir tahun.
Sementara itu, kekurangannya adalah pajak yang dibayarkan belum tentu pas (bisa lebih atau bisa kurang) karena perhitungan pajak penghasilannya berdasarkan tahun lalu.
Contoh penerapan sistem pemungutan pajak stelsel fiktif di Indonesia adalah PPh Pasal 25 atau kita kenal dengan istilah angsuran pajak tahun berjalan.
Stelsel Campuran (Mix Stelsel)
Stelsel Campuran ialah kombinasi atau gabungan dari stelsel nyata dengan stelsel anggapan. Artinya pemungutan pajak yang dilakukan terdapat 2 waktu yang berbeda, yaitu pada selama tahun berjalan dan pada akhir tahun setelah tutup buku.
Tapi pada akhir tahun (setelah tutup buku), perhitungan pemungutan pajak akan dilakukan kembali berdasarkan keadaan sebenarnya. Kemudian, pada akhir tahun jika besarnya pajak terutang lebih besar dari pada angsuran pajak tahun berjalan (PPh Pasal 25), maka wajib pajak harus menambah pembayaran atas keadaan sebenarnya (PPh Pasal 29).
Dan begitu juga sebaliknya, apabila pada akhir tahun perhitungan besarnya pajak terutang lebih kecil dari pada angsuran pajak tahun berjalan (PPh Pasal 25), maka wajib pajak bisa meminta kembali kelebihan pembayarannya (restitusi).
Kelebihan Stelsel pajak campuran mempunyai cara pemungutan pajak yang nyata, meski pun dilakukan pada awal tahun dengan berdasarkan anggapan tapi pada akhir tahun akan dilakukan perhitungan lagi sesuai dengan keadaan sesungguhnya.
Kelemahan Stelsel Campuran adalah beban pajak yang harus dibayarkan perusahaan/perorangan lebih tinggi pada tahun berjalan terutama jika penghasilannya menurun.
Stelsel Pajak di Indonesia
Sistem pemungutan pajak apa yang digunakan oleh Indonesia?
Mengenai penggunaan Stelsel Pajak di Indonesia, menganut sistem pemungutan pajak Stelsel Campuran. Seperti pada mekanisme PPh Pasal 25/29, dimana pemungutan pajak dilakukan pada awal tahun dengan pajak angsuran yang didasarkan dengan besarnya pajak yang terutang pada surat pemberitahuan sebelumnya.
Kemudian di akhir tahun akan terjadi perhitungan pajak lagi yang berdasarkan penghasilan sebenarnya. Seperti apa yang disampaikan pada Stelsel Campuran, jika perhitungan pada akhir tahun terdapat nilai yang lebih besar dari pajak anggapan (PPh Pasal 29), maka wajib pajak harus membayar sesuai dengan perhitungan tersebut.
Selain itu, Indonesia juga menganut sistem pemungutan pajak worldwide income, yaitu suatu negara akan mengenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, tanpa memperhatikan apakah penghasilan tersebut bersumber dari dalam negeri maupun dari luar negeri
No Responses Yet