Siapa Saja Yang Menjadi Subjek PPN itu? Subjek PPN dibagi dua yaitu pengusaha kena pajak dan yang belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Kok bisa ya??
Subjek PPN adalah?
Syarat utama terutangnya pajak adalah harus terpenuhinya dua keadaan yaitu adanya Subjek Pajak dan Objek Pajak.
Nah, siapakah yang menjadi Subjek Pajak Pertambahan Nilai itu:
Terhadap Subjek Pajak yang sudah menjadi PKP, PPN akan terutang dalam hal:
- PKP melakukan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak)
- PKP melakukan penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak)
- PKP melakukan ekspor BKP, ekspor BKP Tidak Berwujud, ekspor JKP
2. Non Pengusaha Kena Pajak
Terhadap Subjek Pajak yang belum PKP, PPN akan tetap terutang walaupun yang melakukan kegiatan yang merupakan objek PPN adalah bukan PKP, yaitu dalam hal:
- impor BKP
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Melakukan kegiatan membangun sendiri (Pasal 16C UU PPN)
Subjek PPN dan Dasar Hukumnya
-
- Pasal 1, Pasal 3A UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM (berlaku sejak 1 April 2010)
- PP 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM stdtd UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM (berlaku sejak tanggal 3 Januari 2012)
- PMK-68/PMK.03/2010 (berlaku sejak 1 April 2010) stdtd PMK-197/PMK.03/2013 (berlaku sejak 1 Januari 2014) tentang batasan pengusaha kecil PPN
No Responses Yet