75
1872

Surat Tagihan Pajak, Surat Cinta dari Pajak




Surat Tagihan Pajak  adalah surat yang digunakan untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Fungsi STP adalah sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak dan sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda.

Apakah dasar hukum diterbitkannya Surat Tagihan Pajak? Berapa sanksi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak?



 

Show Comments

No Responses Yet

Leave a Reply

error: Content is protected !!