Surat Tagihan Pajak adalah surat yang digunakan untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Fungsi STP adalah sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak dan sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda.
Apakah dasar hukum diterbitkannya Surat Tagihan Pajak? Berapa sanksi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak?
No Responses Yet