Untuk menghitung besarnya pajak yang harus di bayar, diperlukan dua unsur yaitu tarif pajak dan Dasar Pengenaan Pajak.
Tarif pajak merupakan nilai tertentu yang dikalikan dengan dasar pengenaan pajak guna menghitung besarnya pajak.
Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai yang dijadikan sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Secara struktural, tarif pajak dibagi menjadi 4 jenis, antara lain:
- Tarif Progresif.
- Tarif Degresif.
- Tarif Proporsional.
- Tarif Tetap atau regresif.
Tarif Pajak Progresif
Tarif Pajak Progresif adalah tarif pungutan pajak yang mana persentasenya akan naik sebanding dengan dasar pengenaan pajaknya.
Di Indonesia sendiri, tarif pajak progresif ini diterapkan untuk menghitung pajak penghasilan orang pribadi dan juga pemotongan PPh Pasal 21, yaitu 5%, 15%, 25% dan paling tinggi 30%.
Tarif Pajak Degresif
Tarif degresif adalah tarif pajak yang persentasenya akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.
Tarif pajak degresif adalah tarif pajak yang merupakan kebalikan dari tarif pajak progresif.
Tarif seperti ini tidak berlaku di Indonesia.
Tarif Pajak Proporsional
Tarif pajak proporsional adalah tarif yang persentasenya tetap meskipun terjadi perubahan terhadap dasar pengenaan pajak.
Jadi, seberapa pun jumlah objek pajak, persentasenya akan tetap.
Contoh tarif proporsional adalah Pajak Pertambahan Nilai yaitu 10%, yang saat ini tarifnya sebesar 11% (Mulai April 2022) dan akan naik menjadi 12% nantinya.
Tarif Pajak Regresif atau Tetap
Tarif pajak regresif adalah tarif pajak yang nominalnya tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya.
Tarif tetap juga dapat diartikan sebagai tarif pajak yang akan selalu tetap sesuai dengan peraturan yang telah diberlakukan.
Contohnya adalah Bea Meterai dengan nominal tertentu yaitu sebesar Rp10.000.
No Responses Yet