67
15746

Tarif PPh 22 Impor dan Cara Pemungutannya




Salah satu objek pemungutan PPh Pasal 22 adalah atas impor barang dari luar negeri ke dalam negeri. Termasuk dalam pengertian impor adalah barang bawaan penumpang atau awak kabin pesawat.

Berapa tarif PPh 22 impor itu?

PPh Pasal 22 atas impor adalah pemungutan pajak saat dilakukan pemasukan barang dari luar negeri yang dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh:



  • importir yang bersangkutan, atau
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam rangka impor (SSPCP) dan/atau Bukti Penerimaan Negara yang berlaku sebagai bukti pemungutan pajak.

Bukti pungut PPh Pasal 22 impor dapat dikreditkan karena sifat pemungutannya tidak final

TARIF PPh 22 IMPOR

tarif pph 22 impor

Tarif PPh 22 Impor Barang:

  1. Barang tertentu (Lampiran I PMK-34/PMK.010/2017) dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu yang dikenai bea masuk dengan tarif pembebanan tunggal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan, sebesar 10% dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan Angka Pengenal Impor (API);
  2. Barang tertentu lainnya (Lampiran II PMK-34/PMK.010/2017), sebesar 7,5% dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan Angka Pengenal Impor (API);
  3. barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu (Lampiran III PMK-34/PMK.010/2017), tarif PPh 22 impor sebesar 0,5% dari nilai impor dengan mengunakan Angka Pengenal Impor (API);
  4. Barang selain barang di atas (poin 1,2,3) yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% dari nilai impor;
  5. Barang selain barang di atas (poin 1,2,3) yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 7,5% dari nilai impor;dan/atau
  6. barang yang tidak dikuasai, tarif PPh 22 impornya sebesar 7,5% dari harga jual lelang.
Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor. 

APAKAH ADA PPh PASAL 22 EKSPOR?

Ternyata selain impor yang dipungut sesuai tarif PPh 22 impor, saat ekspor pun terdapat pungutan PPh Pasal 22-nya? Atas ekspor apa yang dipungut PPh Pasal 22?

Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dikenakan atas ekspor komoditas tambang yaitu batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh eksportir yang bersangkutan ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam rangka impor (SSPCP) dan/atau Bukti Penerimaan Negara yang berlaku sebagai bukti pemungutan pajak.

Tarif PPh 22 Ekspor

Ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif Harmonized System (HS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV PMK-34/PMK.010/2017, oleh eksportir kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya, sebesar 1,5% dari nilai ekspor sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB).

Nilai ekspor sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang adalah nilai Free on Board (FOB) yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Ekspor, termasuk Pemberitahuan Pabean Ekspor yang nilai ekspornya telah dibetulkan.
Besarnya pungutan PPh Pasal 22 yang diterapkan terhadap WP yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap WP yang dapat menunjukkan NPWP. 

CARA PEMBAYARAN PPh 22 IMPOR

  • Atas SPT Masa PPh Pasal 22 impor menggunakan kode billing:
    • KAP: 411123
    • KJS: 100
  • Atas PPh Pasal 22 atas Ekspor menggunakan kode billing:
    • KAP: 411122
    • KJS: 404

SAAT PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 22 IMPOR

  1. PPh Pasal 22 atas impor barang, terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk.
  2. Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan dan tidak termasuk dalam pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas impor.
  3. Apabila PPh Pasal 22 Atas impor dipungut oleh DJBC, DJBC harus menyetorkan hasil pemungutannya dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak. DJBC harus melaporkan hasil pemungutannya secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya.

SAAT PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 22 EKSPOR

  1. Pajak Penghasilan Pasal 22 atas ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, terutang dan disetorkan bersamaan dengan saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas ekspor.
  2. Penyetoran PPh Pasal 22 oleh eksportir yang bersangkutan dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
    • diisi dengan identitas eksportir yang bersangkutan;
    • dalam kolom Uraian Pembayaran diisi dengan Nomor Pengajuan Pemberitahuan Ekspor Barang.
  3. Terhadap bukti penyetoran pajak ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan formil bukti penyetoran pajak tersebut sebagai dokumen pelengkap pemberitahuan pabean ekspor dan dijadikan dasar pelayanan ekspor.
  4. Bukti penyetoran pajak yang digunakan sebagai dokumen pelengkap pemberitahuan pabean ekspor adalah Surat Setoran Pajak yang telah tertera Nomor Transaksi Penerimaan Negara.
  5. Eksportir yang bersangkutan wajib mengisi Lembar Lanjutan Pemberitahuan Ekspor Barang sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • dalam kolom Jenis Dokumen diisi dengan Surat Setoran Pajak atau SSP;
    • dalam kolom Nomor Dokumen diisi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tertera dalam Surat Setoran Pajak; dan
    • dalam kolom Tanggal Dokumen diisi dengan tanggal Nomor Transaksi Penerimaan Negara.
  6. Eksportir komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam wajib menyerahkan asli lembar ke-5 Surat Setoran Pajak yang telah tertera Nomor Transaksi Penerimaan Negara sebagai dokumen pelengkap pemberitahuan pabean ekspor.

 

 

Show Comments

Leave a Reply

error: Content is protected !!