104
11477

Cara Menghitung PPh 21 Pegawai Baru Bekerja




Langkah pertama untuk memahami Cara Menghitung PPh 21 Pegawai Baru Bekerja, yang perlu Anda perhatikan adalah apakah pegawai tetap tersebut awalnya WNI atau WNA.

Jika pegawai tetap tersebut WNI, dapat dikatakan bahwa dia telah memiliki kewajiban pajak subjektif dari lahir. Dengan demikian, jika dia bekerja di tahun X, sejak awal tahun telah memiliki kewajiban pajak subjektif.

Sebaliknya, Jika pegawai tetap tersebut awalnya adalah WNA, dapat dikatakan bahwa dia baru memiliki kewajiban pajak subjektif dari sejak datang ke Indonesia/niat tinggal di Indonesia.



PPh Pasal 21 pegawai tetap yang baru bekerja di periode berjalan yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun, namun mulai bekerja setelah bulan Januari

  • Untuk cara penghitungan masa atau bulanan : penghasilan neto sebulan dikalikan dengan jumlah bulan bekerja selama 1 tahun pajak (tidak dikali 12)
  • Untuk Penghitungan kembali pada masa pajak Desember PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, selama pegawai tetap yang bersangkutan bekerja pada pemotong pajak (tidak disetahunkan) (lampiran PER-16/PJ/2016)
Penghitungan PPh Pasal 21 ini hanya berlaku untuk pegawai tetap yang baru bekerja

Cara Menghitung PPh 21 Pegawai Baru Bekerja (WNI)

Cara Menghitung PPh 21 Pegawai Baru Bekerja

Cara Menghitung PPh 21 Pegawai Baru Bekerja (WNA)

Penghitugan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap  yang baru bekerja yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri dimulai setelah permulaan tahun pajak

  • Untuk cara penghitungan masa atau bulanan : penghasilan neto sebulan dikali jumlah bulan bekerja dan disetahunkan (lampiran PER-16/PJ/2016)

Cara Menghitung PPh 21 Pegawai Baru Bekerja

Cara Menghitung PPh 21 Pegawai Baru Bekerja

[UPDATE] MULAI TAHUN PAJAK 2022, TARIF PPh ORANG PRIBADI & PPh PASAL 21 ADA PERUBAHAN, KLIK DI SINI TARIF PAJAK PENGHASILAN MULAI TAHUN 2022!

Show Comments

Leave a Reply

error: Content is protected !!